RIAUONLINE, PEKANBARU - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Evarefita mengatakan pergantian Komisaris Utama (Komut) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau sudah sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Ia melanjutkan pergantian terhadap komisaris juga bisa dilakukan oleh para pemegang saham itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Jadi ada lagi satu klausul, mengatakan bahwa pemegang saham dapat melakukan pergantian terhadap komisaris, jadi Permendagri 37 Tahun 2018 itu amanatnya," tegas Evarefita, Rabu, 10 Februari 2021, kepada RIAUONLINE, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit.
Kata Evarefita menjelaskan bahwa Gubernur Riau sudah menjalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, makanya dilakukan asesmen Komut PT Jamkrida Riau.
"Jadi gini, ada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah disarankan untuk menempatkan Komisaris dari Pemerintah Daerah," jelas Evarefita, Rabu, 10 Februari 2021, kepada RIAUONLINE, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit.
Menurutnya pergantian Komut PT Jamkrida Riau sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku.
"Nah karena itu lah Pak Gub, dalam hal untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut lah, makanya dilakukan untuk asesmen daripada komisaris itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, komposisi pemegang saham PT Jamkrida Riau yaitu Pemerintah Provinsi Riau 98,64 persen, PT Pengembangan Investasi Riau 1,14 persen, dan PT Sarana Riau Ventura 0,22 persen.
Adapun hasil pengumuman Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, pengumuman nomor : 16/PANSEL/JR/2021, tentang hasil seleksi ujian kelayakan dan kepatutan Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Riau, yaitu Aryadi, Chairul Riski, dan Evarefita, tertanggal, Pekanbaru, 02 Februari 2021.