Duduk Santai di Pos Jaga, Riki dan Temannya Ditangkap Polisi, Salah Apa?

Pengguna-sabu9.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil membekuk dua pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di pos jaga perkantoran Walikota, jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu, 19 Desember 2020.

 

Dua pria ini diketahui bernama Riki Arianto (24) merupakan warga Dusun suka maju RT 003/RW 002 Kelurahan Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib. Satunya bernama Ali Yuwanda (19) merupakan warga Dusun suka maju RT 002/RW 002 Kelurahan Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib.

 

 

 

Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan timnya saat menggelar cipta kondisi bersama tim.


 

"Saat itu tim tengah menggelar razia cipta kondisi di Jalan Abdul Rahman, saat keluar tim mendapati dua pria yang duduk di pos perkantoran Walikota bersama satu unit sepeda motor tanpa Nopol, kemudian kami datangi," ucap Manapar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 21 Desember 2020.

 

"Saat kami geledah, dalam kotak rokok luffman merah milik Riki dan di dalamnya kami temukan plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu," tambahnya.

 

AKP Manapar dan tim juga menemukan satu buah pirex kaca dan 3 buah pipet plastik dan 4 batang rokok luffman serta satu unit handphone, sehingga kedua pria ini diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan.

 

"Bedasarkan keterangan tersangka, mereka mendapat barang haram ini dari Kampung Dalam, Pekanbaru untuk mereka pakai sendiri," pungkasnya.

 

 

Setelah dilakukan tes Urine, Riki dan Ali Yuwanda ternyata positif (+) menggunakan narkoba.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 atau pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.