Rencana Tata Ruang dan Wilayah Amburadul, Mardianto Minta Pejabat Jeli

Mardianto-Manan2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan melihat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi hingga kabupaten kota masih hanya berfokus pada permukaan bumi saja. 

 

Padahal dalam UU no. 26 tahun 2007 yang dimaksud dengan tata ruang meliputi permukaan bumi, di bawah permukaan bumi, dan di atas bumi termasuk ruang angkasa.

 

"Dalam UU tersebut yang disebut ruang kan meliputi ketiganya, artinya menata ruang kan seharusnya menata ketiganya,"jelas Mardianto, Senin 8 Februari 2021.

 

Salah satu contohnya adalah bocornya gas bumi yang mengeluarkan lahar dan material padat di kompleks pesantren Al Ihsan, Tenayan Raya. merupakan indikasi adanya lempeng gas di daerah sekitar tersebut. 

 

Anggota Komisi IV DPRD Riau ini menyebut bisa saja jaringan gas tersebut sampai ke kompleks kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya yang sepertinya dibangun tanpa kajian RTRW yang komprehensif. 



 

"Kalau melihat gejala sekarang sepertinya tak mengakomodir itu. RTRW-nya hanya mengkaji ruang permukaan saja. Secara undang-undang sebetulnya salah itu," 

 

Mardianto menyebut seharusnya sebelum pembangunan sudah dikaji mengenai adanya lempengan minyak dan gas bumi yang berada di kawasan Tenayan Raya tersebut. 

 

"Apakah wilayah ini termasuk yang banyak sumber gasnya seharusnya disana dikaji. Tapi apakah kajiannya sampai di kajian bawah bumi ini tak jelas juga," ujar Mardianto. 

 

Melihat peristiwa bocornya gas tersebut, Mardianto menyebut sebaiknya dilakukan kajian ulang di kawasan Tenayan Raya apakah layak sebagai pemukiman atau sebaiknya dijadikan kawasan lindung.

 

Dijelaskan dalam UU no.26 tahun 2007 sudah dibagi penggunaan wilayah menjadi dua pembagian dimana wilayah yang berpotensi wilayah-wilayah gas yang belum aktif dijadikan kawasan lindung. 

 

 

Sementara itu kawasan yang aman dan boleh dilakukan Pembangunan dikategorikan sebagai kawasan budidaya.