Lima Pegawai Lapas Berstatus Narapidana Dipindah Ke Nusakambangan

inovasi-lapas.jpg
(defri)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lima pegawai pemasyarakatan di Provinsi Riau berstatus narapidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasayarakatan Nusakambangan, Jumat, 5 Februari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, mengatakan, ada lima orang pegawai pemasyarakatan yang menjadi narapidana.

“Jumlahnya ada lima petugas pemaysarakatan jadi narapidana di Riau ini,” terang Kakanwil Kumham Riau.

Ibnu menambahkan, berdasarkan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai pemasayarakatan yang menjalani pidana akan dipindahkan ke Nusakambangan.

“Kebijakan dari Dirjen Pas terhadap peawai yang menjalani pidana akan kita pindahkan ke Nusakambangan,” ungkapnya.



Kakanwil Kumham Riau menjelaskan, proses pemindahan nantinya menggunakan pesawat komersil.

“Dipindahkan menggunakan pesawat komersial maksimalnya tidak boleh lebih dari empat orang karena tiap orang dengan dua pengawal dari internal, jadi total pengawalan ada delapan orang,” tutur Ibnu Chuldun.

Saat ini, keputusan pemindahan pegawai pemasayarakatan beratatus pidana di Riau tinggal menunggu persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Jika sudah setuju maka kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” pungkasnya.

Selain lima orang pegawai Lapas berstatus narapidana, ada 27 orang pegawai pemasayarakatan diberikan sanksi.

“Sebanyak 27 orang pegawai Lapas yang menerima sanksi karena meminjamkan handphone kepada warga binaan dan memberikan handphone. Mereka yang melanggar kita bina di kantor wilayah,” tutupnya.