Bekuk 3 Pengedar, Polairud Polda Riau Amankan 1.440 Slop Rokok Ilegal

Rokok-illegal4.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Riau membekuk tiga orang pengedar rokok ilegal dari Batam di Perairan Tanjung Jungkir, Sei Guntung Kabupaten Inhil, Senin, 25 Januari 2021.

 

Adapun ketiga pelaku adalah Jun Kenedy, yang diketahui merupakan nakhoda kapal. Selanjutnya Evi Munandar dan Arpan. Munandar adalah oknum PNS di Syahbanar Indragiri Hilir.

 

Direktur Ditpolairud Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto mengatakan peredaran rokok digagalkan saat melintas di perairan Sei Guntung, Tembilahan.

 



"Kemarin tim patroli melakukan patroli di perairan Sei Guntung. Saat itu melintas kapal atau speedboat Langka Baru. Dalam kapal tersebut kita temukan 18 dus berisikan Rokok Ilegal tanpa yang tidak ada izin Bea Cukai," ucap Kombes Eko kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 27 Januari 2021.

 

Mantan Direktur Polairud Polda Papua Barat ini juga mengatakan total dari 18 dus rokok ilegal jenis H Mind tersebut ada 1.440 Slop.

 

"Dari 18 Dus Rokok tersebut ada 1.440 Slop dengan 230 ribu batang yang tidak memiliki izin edar dan pita Bea Cukai," tambahnya.

 

 

Kombes Eko menegaskan Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran dan Pasal 480 KUHP dan sudah ditahan di Mako Polariud Polda Riau.