(dok polisi)
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hanya masalah sepele, seorang pria dengan inisial KS (45) tega menghabisi nyawa rekan sekamarnya dengan membacok menggunakan parang sebanyak empat kali hingga tewas di jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin, 18 Januari 2021.
Diketahui motif pembunuhan tersebut karena tersangka KS tersinggung dengan ucapan korban (Yanto) dengan sebutan "ganteng".
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadyanto menjelaskan ucapan tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di KM 11, Kecamatan Koto Gasib.
"'Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?'. Itu yang disampaikan korban ke pelaku, dikarena ucapan itu membuat pelaku tersinggung," ucap AKBP Gunar saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis, 21 Januari 2021.
AKBP Gunar juga menambahkan, pelaku dan korban ini sama-sama berasal dari Sumatera Utara, namun tak saling kenal.
"Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Di kosan tersebut mereka bertemu," terang AKBP Gunar.
Baca Juga
Kronologisnya, saat ucapan di atas, KS membuntuti korban dengan sepeda motor.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan rekannya Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali.
"2 kali mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," tambah Gunar.
"Setelah jauh dari TKP, Soni berhenti meminta bantuan, dan saat itu lewat mobil pikap kemudian Yanto diantar oleh Soni ke Puskesmas Koto Gasib," tambahnya lagi
Setelah membawa korban ke puskesmas dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
Tanggal 18 Januari, tim opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dipimpin kasat reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang berangkat ke lokasi tujuan, tanggal 19 Januari, pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," ucap AKP Noak.
Pelaku akan diterapkan pasal 340 KUHPidana, kemudian jo pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.