Sampah Terus Menumpuk, Bagaimana Proses Lelang Pengelolaan di DLHK?

agus-pramo.jpg
(defri)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hingga saat ini proses penjemputan sampah dari TPS menuju TPA masih terlambat dan tidak sesuai jadwal. Kondisi ini disebabkan keterbatasan armada angkutan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyebut, DLHK tidak bisa melakukan penunjukan langsung untuk pengelola angkutan sampah.

Ia berujar, nilai kontrak untuk pengangkutan sampah ini di atas Rp200 Juta, sehingga harus melalui proses lelang. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 40 tentang pengadaan langsung tidak boleh melebihi Rp 200 juta.

"Saya tidak bisa tunjuk langsung, kalau tunjuk langsung bisa melanggar aturan," kata Agus, Kamis 21 Januari 2021.

Sebelumnya, pengelola angkutan sampah dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. Kerja sama ini sudah berakhir kontraknya pada 31 Desember 2020. Hingga kini proses lelang belum rampung dan menyebabkan masa transisi.

Informasi riauonline.co.id, sejak awal Januari 2021 sampah menumpuk di sejumlah wilayah kota. Hal ini dampak terjadinya kendala dalam proses lelang pengangkutan sampah.



Agus mengaku, sejak 1 Januari lalu, instansinya sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi DLHK serta mekanisme pengolaan sampah. Mereka melakukan swakelola untuk pengangkutan sampah yang menumpuk di wilayah kota.

DLHK memasukkan pengajuan lelang angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, sejak akhir tahun lalu.

Saat ini total 37 unit kendaraan mengangkut sampah secara swakelola. 15 di antaranya angkutan sewa untuk membantu pengangkutan sampa dari TPS menuju TPA Muara Fajar.

Namun keterbatasan armada membuat pengangkutan sampah terlambat dari jadwal. DLHK juga tidak mungkin menambah armada karena dibatasi regulasi administrasi penganggaran.

"Idealnya ada 80 kendaraan angkutan sampah," ungkap Agus.

Agus menyebut pihaknya sudah mengoptimalkan pengangkutan sampah secara swakelola semabari menanti proses lelang di LPSE. Rangkaian lelang ini mengikuti aturan rencana umum pengadaan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses lelang secara prosedural. Pengajuan lelang selepas pengesahan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021.

Sebelumnya, Agus telah memenuhi panggilan Polda Riau terkait masalah tumpukan sampah. Ia dipanggil sebab dianggap lalai dalam penanganan sampah. Senin, 18 Janiari 2021 ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi DLHK.