RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akan menetapkan tersangka kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari masyarakat, Jumat, 15 Januari 2021.
“Terkait hal itu, Polda Riau melakukan penyelidikan dan telah lakukan pemeriksaan saksi 20 orang, dari masyaarakat yang terdampak sampah tersebut,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan.
Kombes Teddy, menambahkan, saat ini kasus penumpukan sampah telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli, dari bidang lingkungan dan hukum pidana.
“Kita lalukan proses pemanggilan saksi-saksi setelah dilakulan gelar perkara,” ujarnya.
Penyidik belum bisa menentukan calon tersangka kaus penumpukan sampah karena masih tahap penyidikan.
Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.