RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap CS alias Edi (29), warga Kelurahan Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis atas tuduhan menjalankan praktik judi togel.
Edi diduga sebagai pialang atau perantara kegiatan judi togel secara online.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Ponsel, kartu ATM, empat lembar slip transfer ke pemilik situs togel, uang jual beli Togel Rp342 ribu, pena dan dua lembar kertas bertuliskan angka atau nomor.
"Pelaku mengaku telah bermain judi togel (online) lebih kurang dua bulan dengan cara setiap orang yang memesan nomor kepada pelaku, kemudian pelaku memasukkan nomor pesanan orang ke situs togel, karena pelaku sudah memiliki akun di situs itu dan setiap deposit pelaku dikirim ke rekening bank milik situs togel," kata Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Senin 11 Januari 2021 pagi.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.