RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam menjaga kelestarian alam dari Hutan Rimbang Baling dari orang-orang yang tak bertanggung jawab, Ada 3 jenis kelompok orang yang harus mendapat perhatian khusus yang perlu ditangani.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tiga jenis kelompok ini lah perlu diberi perhatian khusus agar tak terjadi kejahatan dalam perusakan Hutan Rimbang Baling dan penebangan Hutan Lindung.
"Orang yang perlu di awasi ada 3, yakni orang yang berada dalam kawasan penebang kayu, orang yang memperkerjakan atau mengolah kayu dan orang yang menerima kayu yang diolah," ucap Agung Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 26 November 2020.
Agung juga menjelaskan hal ini perlu diperhatikan secara khusus oleh Polda Riau dengan bekerja sama dengan Penegakan Hukum Dijen LHK untuk
berkolaborasi dalam memproses pelaku Ilog ini.
"Kita akan lakukan upaya yang terkodinir dengan baik dengan berkolaborasi dengan Dirjen Gakkum LHK serta akan membuat pos Gakkum nantinya di Hutan Rimbang Baling," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, ada 664 batang kayu log bulat yang telah diamankan, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk cold diesel, 12 unit mesin bandsaw, 7 unit mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, dua buku catatan serta satu tali pengikat rakit.
Total barang bukti yang diamankan Polda Riau bersama Gakkum KLHK didapatkan di Dua lokasi berbeda, Sawmill Ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Huku, Kabupaten Kampar dengan rentan waktu 18-22 November 2020.