Kim Hongkong Lagi Naik Daun di Riau, Kini Giliran Polres Rohil Bekuk Pelaku

pelaku-judi3.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk pelaku judi online jenis Kim Hongkong di Jalan Lintas Simpang Suka Rukun, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 7 Januari 2021.

 

Pelaku tersebut diketahui bernama Rio Emerlan Siregar (33) bersama alat bukti satu unit handphone merek Oppo A53 warna biru dan uang tunai Rp 443.000,-.

 

Kapolres Rohil, AKPB Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Febriandy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat.

 



"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan judi online. Kemudian kami selidiki dan ternyata benar. Tim mengamankan satu orang pria bernama Rio Emerlan Siregar berserta barang bukti lainnya," ucap Kasat Reskrim Rohul, AKP Febriandy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 8 Januari 2021.

 

AKP Febriandy juga mengatakan, barang bukti handphone yang berada di kantong saku saku celana p laku ditemukan jenis angka yang diduga kuat untuk judi online jenis Kim Hongkong.

 

"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam handphone milik pelaku berisikan tulisan angka-angka yang diduga pemasangan judi jenis Kim Hongkong," pungkasnya.

 

 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-.