Riau Berlakukan Pembatasan Sosial Dengan Istilah PPKM, Ini Penjelasannya?

Edy-Natar-Nasution8.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Riau kembali mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia. Pembatasan aktivitas masyarakat dengan istilah baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti yang akan dilaksanakan di Jawa dan Bali.

Tujuannya, untuk mengurangi pergerak masyarakat.

Kebijakan baru ini akan berlangsung selama dua minggu, yaitu terhitung mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021. Cakupan PPKM dengan parameter tertentu sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.



Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, di Provinsi Riau dalam tiga hari terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Untuk tadi disampaikan, bagaimana situasi di daerah masing-masing, yang memang tingkatnya memang tinggi itu silahkan," kata Edy Nasution, Jumat, 08 Januari 2021, usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Gedung Daerah Balai Serindit.

Pihaknya masih mencoba untuk evaluasi, dan menekankan 4 M.

"Bagaimana kita tetap memperketat itu, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, ini yang harus kita pertegas sekarang," pungkasnya.