Mahasiswa Senang Kementerian Izinkan Kuliah Tatap Muka, Tapi Kantin Wajib Tutup

KKN-UR.jpg
(Istimewa/ Humas Universitas Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 menegaskan, izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kabar ini disambut antusias oleh mahasiswa-mahasiswi yang sudah menjalankan kuliah secara daring hampir dua semester.

Hal ini diungkap Alfi Sahrin, mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNRI yang mengaku jengah dan berharap agar wabah ini cepat selesai.

"Tentu sulit kalau online terus, tidak efektif. Kita juga rindu bisa berinteraksi dan berproses di kampus. Kita semua mahasiswa dan seluruh masyarakat berharap pandemi ini selesai secepat mungkin," ujar Alfi, Kamis 7 Januari 2020.



Sementara itu, keputusan bentuk perkuliahan masih menunggu keputusan Rektor Universitas Riau.

Nurjanah, selaku Sekretaris Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNRI mengatakan, perkuliahan semester genap masih menunggu keputusan Rektorat UNRI.

"Kita tunggu surat edarannya, memang rencananya akan dilakukan hybrid (daring dan luring) tapi belum ada instruksi dari Rektor," jelas Nurjannah.

Meski demikian, dalam edaran tersebut, disebutkan tidak sepenuhnya kegiatan kampus dapat diaktifkan. Mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus.

Atas hal ini, kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan di nonaktifkan.

Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP.

Universitas Riau (UNRI) sendiri telah menetapkan jadwal perkuliahan semester genap 2021 mulai, 15 Februari 2021.