RIAUONLINE, PEKANBARU-Sepanjang Tahun 2020, Polda Riau lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada tujuh personil, 31 Desember 2020.
Dari jumlah sekitar 10 ribu personil Polda Riau, beberapa diantaranya mendapatkan hukuman disiplin, hukuman kode etik, hingga pemberhentian dengan tidak hormat karena melakukan tindakan kriminal.
“Jumlah anggota mendapat hukuman terkait disiplin sebanyak 239 personil, kemudian hukuman atas pelanggaran kode etik berjumlah 31, pemberhentian dengan tidak hormat kepada tujuh personil,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi.
Selain itu, Dari 162 aduan masyarakat yang diterima Polda Riau sepanjang tahun 2020, sekitar 107 aduan telah diselesaikan Polda Riau.
“Dari 162 aduan yang kita terima, 107 aduan telah kami selesaikan, artinya kita sudah menyelasikan 82 persen aduan masyarakat yang kita terima,” ucap Irjen Agung.
Irjen Agung, menambahkan, aduan terbanyak ke Polda Riau mengenai penyidikan
“Tentu kita akan sosialisasikan lagi soal proses penyelidikan kepada masyarakat agar mereka paham bagaimana prosesnya,” tutur Kapolda Riau.