Pria Ini Prediksi Sekda Riau Yan Prana Bakal Dipenjara 10 Tahun

yan-prana-ditahan4.jpg
(tangkapan layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Aditia Bagus Santoso mengatakan kemungkinan hukuman Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Jaya diperkirakan 8-10 tahun.

 

Menurutnya itu sesuai dengan dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 1,8 miliar, masuk dalam kategori sedang, dan denda sekitar Rp. 400-500 juta. 

 

 

 

"Kebetulan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari sana hakim akan menggali fakta dan akan menentukan berat ringannya hukuman dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan yang diterima oleh Pelaku," kata Aditia, kepada RIAUONLINE saat dihubungi melalui Pesan WhatsApp, Rabu, 23 Desember 2020. 

 



Ia melanjutkan sehingga kalau Sekda ini diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp. 1,8 miliar rupiah dan masuk kategori sedang dan jika dilihat dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan.

 

"Sekda ini menurut saya termasuk kategori sedang, maka Sekda Yan berkemungkinan akan dihukum 8-10 tahun dengan denda 400-500 juta, begitu perkiraan saya," ujar Mantan Direktur LBH Pekanbaru. 

 

Menurutnya perkiraan hukuman yang disebutkan memang harus dibuktikan dalam persidangan.

 

"Tetapi memang perkiraan ini harus dibuktikan di persidangan dan akan ada pertimbangan lain lagi semisal alasan memperingan atau memperberatnya," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, dugaan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya berkaitan dengan dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. 

 

 

 

Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp. 1,8 Miliar.