Penangguhan Penahanan yang Diajukan Syamsuar Perbuatan Keliru

FITRA-Riau2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Taufik mengatakan upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat surat permohonan penangguhan penahan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana adalah keliru.  

 

Menurutnya Gubernur Riau Syamsuar seharusnya lebih mendorong penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. 

 

 

 

"Terkait dengan upaya pemerintah untuk melakukan penangguhan itu adalah hal yang keliru," kata Taufik, kepada RIAUONLINE melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 24 Desember 2020.



 

Katanya, walau pun Sekda orang nomor saru di tatanan pegawai negeri, bukan justru mengupayakan penangguhan. 

 

"Gubernur dan wakil gubernur seharusnya juga wajib mematuhi proses hukum walau prinsip praduga tak bersalah tetap di kedepankan," ujarnya.

 

Menurutnya jangan sampai penangguhan menjadi salah langkah untuk masyarakat menilai keberpihakan Gubernur. 

 

"Jangan sampai penangguhan menjadi salah langkah untuk publik menilai bahwa Syamsuar mempunyai keberpihakan kepada anak buahnya yang berstatus tersangka," pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati Riau, pada Selasa, 22 Desember 2020, terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.