RIAUONLINE, PEKANBARU-Pasca Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rutin Bappeda Kabupaten Siak, Kejati Riau dikirimi karangan bunga, Rabu, 23 Desember 2020.
Karangan bunga terpampang di depan gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, bertuliskan mendukung Kejati Riau usut tuntas kasus korupsi Kabupaten Siak.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas dukungan dari masyarakat yang telah berikan apresiasi kepada Kejati Riau.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas apresiasinya kepada Kejati Riau dalam penanganan perkara korupsi di Bappeda Siak yang telah dilakukan penahanan,” terang Muspidauan.
Muspidauan, menjelaskan, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bappeda Kabupaten Siak akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sesegera mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan, dan kita lihat apakah perkara ini masih bisa dikembangan atau tidak,” tuturnya.