RIAUONLINE, PEKANBARU -Kemenangan Rezita Yopie-Junaidi yang hanya berselisih 308 suara dari peringkat dua, Rizal Zamzami-Yogi Susilo digugat. Paslon Rizal-Yogi menyebut selisih suara ini terjadi karena adanya manipulasi penghitungan suara oleh KPU dan jajarannya.
Dalam surat gugatan disebut rekayasa suara Dilakukan di enam dari 14 kecamatan di Inhu yakni Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, dan Batang Gangsal.
Indikasi rekayasa ini disebut adanya selisih suara antara surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang terpakai ditambah surat suara tidak dipakai ditambah surat suara rusak di enam desa tersebut.
Secara umum rekayasa tersebut berjumlah yakni 77 suara di Kecamatan Rengat, dua suara di Kecamatan Pasir Penyu, tiga suara di Kecamatan Peranap, 110 suara di kecamatan Seberida, 19 di Kecamatan Batang Cenaku, dan 98 suara di Batang Gangsal. Total Kuasa Hukum Rizal-Yogi menyebut terjadi 309 manipulasi surat suara.
Hal yang sama juga disebut dilakukan saat pleno di tingkat Kabupaten dimana 298692 surat suara yang diterima tidak sebanding dengan suara yang dipakai ditambah suara tidak terpakai dan suara rusak yang berjumlah 298809 atau berselisih 117 surat suara.
Kuasa Hukum juga menyebut adanya pemilih terdaftar dan mendapatkan surat pemberitahuan suara kepada pemilih (Model C. Pemberitahuan-KWK) namun surat
Pemberitahuan suara kepada pemilih tersebut digunakan oleh pemilih lain, dan adanya surat suara yang tidak disampaikan
Kepada Pemilih.
Hal disebut terjadi pada 51 pemilih dan terjadi pada daerah yang merupakan basis dari pada pemilih Rizal Zamzami-Yogi.
Selain itu, Kuasa Hukum juga menyoroti perlibatan ASN dengan komando Bupati Indragiri Hulu, Yopie Arianto yang merupakan suami Rezita.
Beberapa diantaranya adalah keterlibatan Kepala Desa Talang Jerinjing bernama Edi Priyanto, ST Alias Edi Bin (Alm) Nahirin, yang telah memiliki kekuatan tetap dan didakwa bersalah.
Selain itu pelibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Riswidiantoro yang menyerukan para kepala desa untuk mempengaruhi pemilih melalui BLT.
Lebih luas lagi, kuasa Hukum menyebut keterlibatan ASN seperti Camat, Kepala Desa
secara fakta terlihat pada akun RAJUT Pasangan Calon Nomor Urut 2 memposting Keterlibatan Kepala Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang bersama Tim Relawan RAJUT menunjukan Pose dua jari.
Selain itu dalam akun seorang ASN guru SD di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kusbandono juga ikut menshare serta mensosilisasikan adanya Kepala Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, M.Ridwan dalam pemenangan RAJUT.
Atas hal ini, kuasa hukum Rizal-Yogi menuntut Pembatalan hasil Pilkada Indragiri Hulu, Diskualifikasi pasangan Rezita-Junaidi serta Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu
Propinsi Riau.
Permintaan PSU terkhusus diharapkan di tujuh Kecamatan yakni Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal, dan Rakit Kulim.