Polda Riau Pasrahkan Hukuman untuk Kompol Imam Zaidi Zaid kepada Hakim

Kompol-Imam-dan-Hendry-Winata.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses hukum Kompol Imam Zaidi yang terlibat dalam pengedaran 16 Kilogram narkotika jenis sabu sudah menanti di meja hijau.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, mengatakan hakim akan memutuskan hukuman kepada Kompol Imam.

 

"Hakimlah nanti yang akan memvonis hukuman Kompol Imam ini," ucap Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 27 Oktober 2020.

 

 


 

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga mengatakan akan memproses Kompol Imam Ziadi yang terlibat sebagai kurir 16 Kilogram Sabu di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat, 23 Oktober 2020.

 

"Untuk saudara IZ Kita akan proses penegakan hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan, pemecatan yang kita proses hari ini," ucap Agung, Senin, 26 Oktober 2020.

 

"Untuk hukumannya biar hakim yang memutuskan," tegas jendral bintang dua ini.

 

Agung juga menyesali tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (Kompol Imam Zaidi Zaid) yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tapi malah terlibat kasus Narkoba.

 

 

"Memalukan bagi kita semua, IZ mengingkari ikrarnya kepada negara, mengingkari kepada masyarakat, orang seperti ini layak diberikan hukuman yang pantas," pungkasnya.