RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Riau terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013 - 2017.
Dengan kemeja putih, Yan Prana keluar dari Kantor Kejati Riau tidak banyak berkomentar.
"Saya dipanggil terkait penambahan keterangan saja, yah, yang pernah dipanggil dulu, ada beberapa yang perlu ditambahkan dalam keterangan," ucap Yan Prana kepada wartawan, Rabu, 16 Desember 2020.
Saat dikonfirmasi ada berapa pertanyaan yang diajukan, Yan Prana menyarankan tanya ke penyidik Kejati.
"Silahkan tanyakan nanti ke penyidik ya. Yang jelas tadi penambahan keterangan saya sebagai kepala Bapedda Siak," pungkasnya sambil pergi menuju mobil jemput.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau sebagai saksi, Rabu, 16 Desember 2020.
Sebelumnya, Yan Prana sempat dipanggil Kejati Riau pada hari, Selasa, 15 Desember namun karena suatu alasan Yan Prana meminta untuk diundur hari ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan memastikan Yan Prana diperiksa hari ini.
"Iya, hari ini jadi diperiksa," ucap Muspidawan kepada Riauonline.