Satpol PP Pekanbaru Amankan 42 GepengSepanjang Tahun 2020

gepengg.jpg
(laras)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Puluhan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru. Jumlah ini terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2020.

Informasi Riau Online, para gepeng ini sudah diamankan oleh tim Satpol PP. Ada sebanyak 42 gepeng. Mereka berasal dari Pekanbaru dan luar Kota Pekanbaru.

Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabid Ops, Yendri Doni menyebut, dari 42 gepeng yang terjaring, 19 orang perempuan, dan 23 orang laki-laki.

"Total gepeng yang kita jaring di 2020 ini sebanyak 42 orang. 19 di antaranya perempuan, dan 23 orang laki-laki," terang Yendri Doni, Selasa 15 Desember 2020.

Lebih lanjut dikatakan Yendri Doni, gepeng yang terjaring setelah diamankan, akan dilakukan pendataan, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.



Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Mahyuddin menyebut, pihaknya melakukan pelayanan pasif bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dikatakannya, untuk penanganan PMKS terbagi menjadi dua cara. Pertama dilakukan pembinaan di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"Yang di dalam LKS, Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMKS," sebutnya kepada Riau Online.

Kedua, di luar LKS. Ia menyebut, Pemda dapat melakukan penanganan, penjangkauan, pembinaan, reunifikasi, fasilitasi, rehabilitasi, bimbingan fisik, mental, spritual dan sosial serta layanan data dan pengaduan.

"Nah PMKS di jalanan untuk penanganannya bisa dari salah satu itu. Namun di Pekanbaru ada Perda ketertiban sosial. Dalam Perda tersebut tidak dibenarkan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun di jalan tanpa izin, yang meminta dan yang memberi sama-sama dilarang dalam perda dan ada sanksi," jelas Mahyuddin.