Kuasa Hukum Husni Thamrin Ajukan Praperadilan

dedek-gunawan.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Dedek Gunawan mengaku tengah melakukan upaya praperadilan terhadap kliennya M Al Husni Thamrin.

"Kami sudah melakukan upaya praperadilan, tadi sidang pertama kami, namun pihak termohon (Polresta) tidak hadir dengan alasan ada agenda lain," kata Dedek Gunawan, Senin, 14 Desember 2020.

Atas persoalan ini, Dedek Gunawan menilai polisi telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.



"Klien kami menegaskan tidak melakukan perbuatan sesuai laporan yang disangkakan," pungkasnya.

Saat ini Husni Thamrin sudah menjalankan masa penahanan 20 hari, polisi kemudian memperpanjang masa penahanan 40 hari kedepan sampai menunggu tahap P21.

Husni Thamrin ditahan Polresta Pekanbaru karena dinilai menghalang-halangi dan membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin, 23 November 2020.

Bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril (38), Husni diduga melanggar kebebasan berpendapat di muka umum.