Surat Suara Tertukar, Kecamatan Batin Solapan Lakukan PSU

Mencoblos.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sembilan Kabupaten dan Kota Provinsi Riau baru saja usai, Rabu, 9 Desember 2020.

 

Berbagai hal janggal ditemukan pada jelang pencoblosan dan pemungutan suara mulai dari penemuan 146 amplop pecahan berisi uang Rp 50 ribu di dalam kantong plastik.

 

 

Kali ini di Bengkalis adanya 14 surat suara tertukar di TPS 4 dan TPS 5 di Kecamatan Batin Solapan.

 

Ketua Divisi Perancanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman mengungkapkan adanya pemungutan suara ulang.



 

"Di TPS 4 dan 5 kecamatan Batin Solapan ada 14 surat suara yang tertukar. Jadi pemilih di TPS 4 memilih di TPS 5 itu tidak boleh," ucap Adul Rahman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 10 Desember 2020.

 

Selain itu, Abdul Rahman juga menjelaskan pemungutan suara ulang ini paling lambat dilakukan tengah bulan ini.

 

"Kapan jadwal ulang pencoblosan kita masih menunggu rapat pleno dari  Bawaslu Bengkalis harusnya 17 Desember sudah dilakukan," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, terjadi pelanggaran pemiilu, tiga Tempat Pemungutan Suara(TPS) di Kabuapten Bengkalis akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis, 10 Desember 2020.

 

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu ada tiga TPS yang akan melakukan PSU.

 

“Tiga TPS itu ada di Kabuapaten Bengkalis, satu di Kecamatan Pinggir dan dua di Kecamatan Bathin Solapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Riau, Abdul Rachman.

 

 

Abdul Rachman, menjelaskan, pelanggaran yanng terjadi, pertama, ada dua orang pemilih menggunakan undangan pemilih milik orang lain untuk menggunakan hak suara.