Pemko Pekanbaru Diminta Tegas Tindak Reklame Bando

Pohon-Glodokan-Tiang2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemotongan 38 batang pohon yang terjadi di Median Jalan Tuanku Tambusai diduga ada kepentingan usaha bando atau papan reklame ilegal. Terkait hal ini, DPRD Pekanbaru menilai pemerintah Kota Pekanbaru lamban dalam mengambil tindakan.

Ketua Komisi IV, Sigit Yuwono mengatakan, sudah jelas aturan bando dilarang di jalan raya, seharusnya pemerintah sesegera mungin bertindak agar kejadian ini tidak seharusnya terjadi.


“Jadi pengusaha ini dan orang yang ingin mengontrak tidak akan berani karna barang ini disegel. Kalau hanya himbaun-himbaun tanpa tindakan, percuma saja,” katanya, Senin, 19 Oktober 2020.

Sigit meminta kepada dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyegel seluruh bando yang ada di Kota Pekanbaru. Percuma hanya tindakan imbauan yang tidak didengar pengusaha reklame.

“Segel dulu. Setelah ada anggaran baru potong. Jadi jangan hanya bicara mau dipotong-dipotong saja, tapi harus ada tindakan awalnya sepeti apa,” tutupnya.