RIAUONLINE, PEKANBARU - Uang tunai sekitar Rp 7,3 juta diamankan Tim Patroli Money Politic dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu. Diduga uang itu berasal dari relawan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Inhu, untuk memengaruhi pilihan pemilih Rabu, 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebut, Tim Patroli Money Politic menemukan 146 amplop pecahan Rp 50 ribu di dalam kantong plastik.
“Kuat dugaan ini adalah salah satu modus yang digunakan untuk money politic, saat ini, kasusnya sedang dibahas di Sentra Gakkumdu apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ungkap Rusidi Rusdan.
Tim pengawas kecamatan selanjutnya mengamankan dua orang inisial R dan S dan saat ini masih dimintai keterangan, di dalam mobil yang digunakan R dan S ditemukan amplop berisi uang dan daftar pemilih sementara.
“Ini menjadi petunjuk ke proses selanjutnya dan memperkuat bukti bahwa telah terjadi pembagian uang untuk memengaruhi pemilih,” ujarnya.
Rusidi Rusdan menjelaskan, jika nantinya terbukti melakukan politik uang, tim relawan tersebut akan dihukum pidana sesuai pasal yang berlaku.
“Untuk pasangan calon, kita masih melihat dulu perkembangan selanjutnya bagaimana keterlibatan paslon dengan tim kampanyenya,” tutupnya.