Bawaslu Riau Tindak 150 Pelanggaran Selama Masa Kampanye

rus.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Selama 70 Hari masa Kampanye. Bawaslu Riau telah memproses 105 Pelanggaran Pemilihan di sembilan Kabupaten/Kota se-Riau.

Hal tersebut disampaikan Rusidi saat menggelar rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama awak media lokal dan nasional di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Selasa 8 Desember 2020.

Rusidi menjelaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan 150 penindakkan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam 2 tahapan yaitu tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.

“Total dugaan Pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 Pelanggaran yang bersumber dari temuan sebanyak 70 kasus dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas pemilu sebanyak 35 kasus, kasus netralitas ASN teratas,” ujar Rusidi.



Dari 70 kasus Temuan tersebut, kasus terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah kasus sebanyak 18. Kasus terbanyak ke dua berada di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah kasus sebanyak 17 Kasus. Sedangkan Jumlah temuan terendah berada di Kabupaten Bengkalis yakni sebanyak 3 kasus saja.

Sementara dari 35 Laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu se-Riau mencatat Dumai menjadi kota dengan pengaduan terbanyak.

"Tujuh laporan di Kota Dumai, enam Laporan di Kabupaten Kuantan Singingi, lima laporan di Kabupaten Indragiri Hulu, empat Laporan di Kabupaten Bengkalis dan Siak, dua laporan di Kabupaten Rokan HIlir dan Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu laporan di Kabupaten Rokan Hulu dan Meranti," ujar Rusidi merincikan.