RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat masih bisa mendapat stimulus pembayaran pajak daerah hingga Desember 2020 ini. Adanya stimulus untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi menyebut, masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada hingga akhir tahun.
Stimulus lainnya tunda pembayaran pajak daerah. Mereka bisa menunda pembayaran hingga akhir tahun ini.
"Jadi masyarakat yang menunda pembayaran bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020," jelasnya, Minggu 6 Desember 2020.
Selain itu, pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp 100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak.
Sedangkan wajib pajak sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.00 mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.
Mereka mendapat stimulus sesuai dengan daya pikul pajak masing-masing. "Semuanya mendapat stimulus, namun besarannya berbeda-beda," ucap Zulhelmi.