DPD RI Tak Usulkan Riau Pesisir Jadi Provinsi, Ini Penjelasannya

instiawati.jpg
(Hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Empat daerah diusulkan DPD RI menjadi provinsi baru dalam rapat konsultasi bersama Wapres Ma'ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Kamis 3 Desember 2020 kemarin.

Empat daerah tersebut yakni Kapuas Raya di Kalimantan Barat, Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara, Tapanuli Raya di Provinsi Sumatera Utara dan Madura di Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, kelanjutan wacana Provinsi Riau Pesisir yang dimoratorium di masa pemerintahan SBY belum mendapat kejelasan.

Menanggapi hal ini, anggota DPD RI asal Riau, Intsiawaty Ayus menyebut moratorium ini bukan halangan untuk mewujudkan provinsi Riau Pesisir.



Menurutnya pembentukan provinsi Riau Pesisir masih bisa diwujudkan apabila memang menjadi kebutuhan strategis nasional.

"Pengalaman yang sudah-sudah, moratorium kan sejak zamannya SBY, tapi masih terjadi pemekaran, karena alasannya strategis nasional," katanya.

Atas hal ini, Intsiawaty Ayus menyebut perlu pematangan administrasi dan alasan strategis untuk mewujudkan Riau Pesisir.

"Siapkan administrasi dan alasan strategis nasional, lalu tuangkan dalam naskah akademik. Ada dukungan dari pemerintah induk, lebih afdol lagi dukungan dari LAM, itu bisa dimungkinkan," tutup Intsiawaty.