RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal menyayangkan tidak adanya anggaran bantuan rumah ibadah dan bantuan keuangan jalan di kabupaten kota. Padahal menurutnya ini merupakan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
"Tahun 2021 ini sudah pasti bahwa bantuan khusus untuk rumah ibadah dan bantuan keuangan infrastruktur jalan di kabupaten kota ini sama sekali tidak ada di anggaran 2021," ujar Zulfi, Rabu 2 Desember 2020.
Zulfi menjelaskan, bantuan keuangan infrastuktur ini dimaksudkan untuk membantu infrastruktur kota yang kewenangannya berada di kabupaten kota. Pemprov bisa membantu membantu infrastruktur yang masih kurang di kabupaten kota itu melalui bantuan keuangan.
Terkait alasan penolakan anggaran tersebut, Zulfi menyebut kewenangan tersebut ada ditangan Gubernur dan jajarannya.
"Kenapa masalahnya tak masuk bantuan rumah ibadah dan bantuan keuangan jalan kabupaten kota, ini memang itikad Pemprov. Pak Gubernur beserta seluruh jajarannya yang yang memang sepertinya tidak beritikad baik untuk memberikan peluang di dalam APBD," katanya.
Kondisi ini sebut Zulfi sudah terjadi selama tiga tahun anggaran mulai dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Namun Zulfi menyebut tidak akan menyerah memperjuangkan hal tersebut di RAPBD ke depan.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan, memperjuangkan itu sampai bisa berhasil dan bisa dianggarkan di APBD provinsi Riau berikutnya" tegas Zulfi.
Hal ini menurut Zulfi juga terjadi di sebagian besar pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Riau yg minim direalisasi di APBD.
"Dalam beberapa hari badan TAPD membahas anggaran APBD 2021 yang semulanya tidak terakomodir tapi akhirnya bisa terakomodir walaupun hanya dengan dengan anggaran yang sedikit, tapi untuk tahap awal jadilah," uajrnya.
Zulfi menjelaskan sejauh ini sudah dilaksanakan tiga kali reses. Pertama di tahun 2019, reses kedua di awal 2020 kemudian di pertengahan 2020 dan akhir 2020 akan melakukan reses ke empat.
Zulfi berharap kedepannya APBD dapat lebih akomodatif terhadap Pokir karena berasal dari reses di dapilnya.
"Apa gunanya anggota DPRD reses kalau seandainya apa yang dihasilkan dari reses itu tidak terakomodir dalam APBD yang merupakan program kegiatan tahunan di daerah," ujar Zulfi.
Zulfi memaklumi sebagian besaraporan reses memang berada di Kewenangan kabupaten kota. Tapi tentu tidak salah apabila diberikan bantuan dari APBD provinsi. Sejauh ini Zulfi memperkirakan hanya 20 persen Pokir dari reses DPRD yang diakomodir di APBD.