Pasien Positif Covid-19 Dilarang Keluyuran saat Jalani Isolasi Mandiri

isolasi-mandiri2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Data harian pantauan Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mencatat penambahan kasus positif Covid-19. Ada 108 tambahan kasus dalam sehari. Total positif Covid-19 per tanggal 16 Oktober 2020 menjadi 5.612 kasus.

 

Sebanyak 2.937 orang masih dalam perawatan. Sementara yang isolasi mandiri sebanyak 44 orang.

 

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang disediakan pemerintah.

 

Menurunya, pasien tersebut bisa menjalani isolasi mandiri di rumah dengan sirkulasi udara, memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela kamar secara berkala, punya peralatan pribadi sendiri dan pakaian pun dicuci terpisah.

 

 

 

Mereka  juga harus mengukur suhu dua kali sehari. Pasien juga mesti melaporkan kondisinya secara rutin ke puskesmas setempat.

 


Pasien juga diharuskan  melengkapi asupan untuk menambah daya tahan tubuh. Mereka bisa konsumsi vitamin dan obat-obatan simtomatis lainnya.

 

Ingot menyebut bahwa pasien yang jalani isolasi di fasilitas disediakan pemerintah berhak memperoleh pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasilitas lain sesuai keuangan daerah.

 

Mereka yang jalani isolasi mandiri harus menyampaikan kondisi kesehatan secara jujur. Pasien juga harus mengikuti protokol kesehatan.

 

"Bagi pasien yang merupakan kepala keluarga, nantinya keluarga memperoleh bantuan sosial berupa konsumsi harian. Besarannya sesuai keputusan wali kota," ujarnya, Jumat 16 Oktober 2020, malam.

 

Terdapat sejumlah larangan bagi pasien isolasi mandiri. Mereka nantinya dilarang kontak erat dengan keluarga dan masyarakat. Pasien tidak boleh keluar fasilitas isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan di sana.

 

Bagi mereka yang isolasi mandiri di rumah dilarang kontak fisik dengan anggota keluarga di rumah. Pasien tidak boleh menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Mereka juga dilarang keluar rumah selama isolasi mandiri.

 

Semua itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Pekanbaru.

 

Sejumlah sanksi menanti pasien yang melanggar regulasi ini. Ada sanksi administratif bagi pasien yang tidak mau isolasi mandiri. Mereka bakal kena teguran tertulis sampai sanksi tidak dapat mengakses layanan publik selama enam bulan.

 

Bagi ASN yang menjadi pasien OTG atau gejala ringan yang tidak isolasi mandiri bakal kena sanksi disiplin.

 

"Yang tidak bersedia isolasi mandiri, mereka nantinya bakal dijemput paksa. Pasien tersebut bakal ditempatkan ke fasilitas isolasi pemerintah," ujarnya.

 

 

Pengawasan terhap pasien OTG dan gejala ringan nantinya dilakukan dinas terkait. Ada juga tim yang membantu pengawasan terhadap pasien ini.