Polisi Amankan 10 Orang Terlibat Pembalakan Liar di Rimbang Baling

Sawmill-Ilegal4.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Tim gabungan Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Riau memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembalakan liar di kawasan  Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, petugas masih lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang serta pemeriksaan alat bukti, Jumat, 27 November 2020.

 

“Ada 10 orang yang akan kita konstruksikan dari alat bukti yang ada, karena pada hakikatnya menangkap pelaku berdasarkan alat bukti, maka itu kita lengkapi dahulu, setelah itu kita bawa mereka ke pengadilan,” ucap Irjen Agung.

Irjen Agung, menambahkan, operasi penindakan illegal logging di Kabupaten Kampar digelar selama lima hari, dengan melibatkan 456 personil gabungan dari Polda Riau dan Gakkum KLHK, di Desa Teratak Buluh hingga ke Desa Gema.

 

“Sawmill nya ada di Teratak Buluh kemudian di sepanjang aliran Sungai Subayang berjajar balok kayu yang dialirkan dari Rimbang Baling,” ungkap Kapolda Riau.



Irjen Agung, menjelaskan, dirinya akan mengungkap identitas para pelaku pembalakan liar, jika sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers illegal logging karena petugas masih lakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.