Sudah Lima Kali Masuk Penjara, Otak Pelaku Curanmor Ini Kembali Diringkus Polisi

otak-curanmor.jpg
(roni)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi meringkus kawanan pencurian sepeda motor, yang sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan di Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan resedivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara.

Tersangka berjumlah empat orang yaitu inisial MA, YI, OI, Dan AF bekerja sama dalam melakukan pencurian sepeda motor. Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo SIK SH mengatakan, para pelaku menjalankan aksi dengan peran berbeda.

"Tersangka MA dan YI berperan sebagai penadah hasil curian, sedangkan OI sebagai pelaku yang melakukan pencurian, dan AF berperan sebagai menyimpan barang hasil curian," Jelasnya.

OI merupakan tersangka pencurian sudah berulang kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2010, pelaku pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara dengan kasus jambret, tahun 2013 ia kembali dihukum 2 tahun dalam perkaran curanmor, tahun 2014 dihukum 2 tahun dengan perkara yang sama, tahun 2016 ditahan selama 10 tahun dengan kasus pengeroyokan, dan pada tahun 2018 ditahan di LP Jelekong Bandung dengan kasus Jambret.



Kini OI kembali bermasalah dengan hukum, dengan tuduhan mencuri sepeda motor di parkiran mesjid pada hari Rabu 28 Oktober 2020, Sekitar pukul 20.00 Wib.

"Saat korban selesai menunaikan solat isya di mesjid Nurul Islam, lalu pelapor hendak pulang dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran mesjid tersebut, lalu pelapor melihat ke CCTv mesjid, dan melihat dua orang laki-laki mencuri sepeda motornya," Ungkapnya.

OI telah melakukan aksi kejahatan bersama rekannya sebanyak 12 lokasi di Pekanbaru, dan merupakan spesialis pencurian sepeda motor di parkiran mesjid. OI Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

"OI dan rekannya ini melakukan pencurian sepeda motor dan merupakan spesialis tempat ibadah, yang sudah melakukan aksinya sebanyak 12 lokasi, di Kota Pekanbaru, 3 lokasi di wilayah hukum Lima Puluh, 2 TKP diwilayah hukum Tenayan Raya, 3 TKP diwilayah Bukit Raya, 2 diwilayah Payung Sekaki dan 2 diwilayah Hukum Sukajadi," Jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor, dan satu surat kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi BM 6724 SA sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan Polisi, identitas Rekan OI telah diketahui petugas kepolisian, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Atau DPO. Petugas masih melakukan pendalaman kasus, untuk mencari barang bukti lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," Tutupnya.