(defri)
Jumat, 27 November 2020 13:18 WIB
Penulis: Defri Candra
(defri)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengecam tindakan pelaku yang nekat menebang dan menjarah pohon dikawasan hutan konservasi, Rimbang Baling. Suaka Margasatwa Rimbang Baling kini dikenal sebagai paru-parunya Provinsi Riau.
"Hutan Rimba Baling, perlu kita tolong dan kita selamatkan dari sejumlah orang yang memiliki kepentingan dengan menebang kawasan hutan yang dapat mengakibatkan erosi dan merusak alam," ucap Agung, Kamis, 26 November 2020.
Agung menjelaskan, SM Rimbang Baling memiliki sisi unik dan menariak yang harus dipelihara dan dijaga bersama.
Baca Juga
"Hutan Rimbang Baling ini harus kita pelihara dan jaga bersama untuk anak cucu kita nanti. Jika ditemukan ada segelintir orang yang ingin merusak alam ini, laporkan dan akan kami tindak tegas pelaku tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) bekerjasama dengan Polda Riau membongkar belasan tempat pemotong dan penggergajian kayu (sawmill) ilegal di daerah Kampar, 18-22 November 2020.
Dari hasil operasi penindakan dilakukan Gakkum LHK dan Polda Riau tanggal 18-22 November yang melibatkan 456 personel berhasil mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.558 keping kayu olahan.