Polres Bengkalis Tangkap Tiga Perambah Hutan Siak Kecil

perambah-liar.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Aparat Kepolisian Resor Bengkalis, menangkap tiga orang pelaku perambah hutan lindung di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ketiga pelaku adalah warga Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis itu ditangkap, 28 September 2020 lalu karena diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging).

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, Penangkapan mereka dilakuakan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu. Saat penangkapan mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi tersebut.

"Ketiga tersangka adalah inisial BP berperan sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu, AA sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet) dan SL sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng," terang Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, didampingi Kasatreskrim, AKP Meki Wahyudi, Jumat 9 Oktober 2020.

Hendra menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat di kawasan hutan produksi tersebut kerap terjadi pembalakan liar atau kegiatan illegal loging.


Berdasar informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi TKP.

"Memang benar, tim gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP menemukan ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar tersebut," terang Hendra.

Masih katan Hendra, barang bukti yang turut diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit Chainsaw.

"Modus para pelaku ini adalah melakukan penebangan kayu, kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," terang Kapolres Bengkalis ini.

Selanjutnya, atas perbuatan mereka yang melanggar hukum maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar.

"Sementara, untuk orang perorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 milyar," pungkasnya.