RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku penebangan liar di Desa Gema, Kabupaten Kampar, menyembunyikan kayu di aliran sungai yang tertutup semak sehingga menyulitkan petugas mengamankan barang bukti, Kamis, 26 November 2020.
Tim operasi mengamankan sekitar 260 barang kayu gelondongan di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Desa Gema Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, petugas menemukan kayu gelondongan hasil illegal logging di aliran sungai yang tertutup semak dan menyulitkan petugas ketika hendak mengumpulkan kayu gelondongan tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan kita temukan kayu log itu di aliran sungai tertutup semak,” ungkap Kombes Andri Sudarmadi.
Kombes Andri mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mengamankan barang bukti karena sulit untuk mengangkat kayu gelondongan yang tertutup semak.
“Tidak bisa langsung kita angkat di situ pakai crane, karena akses jalan juga sulit terpaksa kayu kita tarik ke arah hilir yang memungkinan tempatnya untuk kita lakukan evakuasi,” ungkap Kombes Andri.
Sebelumnya, Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau melakukan operasi penindakan kegiatan illegal logging untuk menyelamatkan kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Dalam operasi selama lima hari tersebut, petugas mengamankan 664 kayu gelondongan dan 2559 kayu olahan.