RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca kasus dugaan korupsi mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, DPRD Pekanbaru memutuskan pada 2021 tidak lagi menganggarkan dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, ada banyak alasan tidak lagi menggarkan dana PMBRW, salah satu alasannya kasus dugaan korupsi Camat Tenayan Raya ini.
Selain itu, juga dikarenakan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab tidak dianggarkannya lagi dana untuk kegiatan PMBRW.
Ida juga mengatakan, seharusnya, output dari kegiatan ini adalah masyarakat bisa berwirausaha atau menciptakan kelompok yang bisa berwirausaha. Makanya tiap kelurahan, diadakan pelatihan tata boga, jahit menjahit, dan sebagainya.
"Cuma beberapa tahun ini kegiatannya terkesan asal-asalan," katanya.
Kedepannya, tanpa adanya dana PMBRW, DPRD Pekanbaru berharap kelurahan bisa memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarannya Rp100 juta pertahun.
"Apalagi di 2021, DAU naik menjadi Rp350 juta per tahun," ujarnya.
Ida menjelaskan dana DAU ini untuk pengawasannya lebih ketat, jadi dipercayakan lewat DAU saja. Untuk 2020 ini, dana DAU dialihkan kepenanganan Covid-19.
"Kita tentu berharap di 2021 pandemi usai dan anggaran itu bisa dipakai untuk memulihkan ekonomi masyarakat," pungkasnya.