RIAU ONLINE, PEKANBARU – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi sebut wajar jumlah kasus positif Covid-19 di Lapas Kelas IIA Pekanbaru meningkat.
Hal itu disebabkan dalam satu kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tidak hanya dihuni satu atau dua narapidana, tapi bisa dihuni 10 narapidana hingga lebih. Artinya, jika satu narapidana positif, maka narapidana lainnya yang sekamar juga dapat dipastikan tertular.
“Belum lagi di lapas tidak mungkin menghindari kerumunan,” katanya.
Selain itu Yovi menyebutkan, penularan bisa saja terjadi saat keluarga narapidana berkunjung ke lapas, atau ternyata yang berkunjung terkonfirmasi positif Covid-19. Kemungikan lain, bisa juga dikarenakan sipir atau penjaga tahanan yang keluar masuk lapas.
“Sebenarnya yang paling aman dari Covid-19 ini ya narapidana di lapas, karena mereka disitu-situ aja. Hanya saja yang keluar masuk ini bisa saja menularkan,” ujarnya.
Adapun jumlah narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau mencapai 533 narapidana per Sabtu, 14 November 2020. Dari jumlah tersebut, 449 dari warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Untuk penanganan, kami sudah koordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham,” pungkasnya.