Kapolda melihat ke dalam mobil Xenia (sebelumnya ditulus Avanza) yang digunakan kurir 20 kilo sabu/Dok Polisi
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, kembali ukir prestasi. Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Senin dini hari tadi 9 November 2020 pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Lokasinya yakni di jalan Arifin Ahmad sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha kost Pelalawan dijalan Akasia Kabupaten Pelalawan. Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit)
Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB, pria berusia 50 tahun yang mengaku sebagai pekerja Swasta dan beralamat di jalan samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis dan SS yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati beralamat di jalan R. Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar serta HE, yang beralamat dijalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia)
Dari para Tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus Besar Teh Hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan milo yang setelah dicek ternyata berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus, juga turut diamankan satu unit mobil Xenia (sebelumnya ditulis Avanza) warna hitam berplat nomer BM 1103 VV, satu unit Toyota yaris BK 1375 WA, tiga handphone nokia warna hitam, dua unit ponsel android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan malaysia, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) unit ATM BTN dan 1 (satu) ATM Mandiri.
Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat dihari Jumat 23 Oktober 2020 yang lalu, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.
Informasi yang sangat berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai. Hingga akhirnya dihari Senin 9 November 2020 team Hariamau Kampar yang di back up oleh Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai Xenia (sebelumnya ditulis Avanza) warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 (dua) orang Pelaku.
Setelah sampai di jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis dilakukan upaya penghadangan terhadap Xenia (sebelumnya ditulis Avanza) BM 1103 VV, namun para pelaku mencoba melarikan diri (tidak mengindahkan peringatan petugas) dengan cara menyerempet mobil tim dan menabrak depan mobil petugas sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan ke arah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.
Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis shabu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kos home stay di kabupaten Pelalawan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta.
Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah mobil Toyota yaris BK 1358 WA dan 2 ( dua ) buah unit handphone.
Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, di antaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo. dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 td, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian”, papar Irjen Agung.
“Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kilo sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di Kecamatan Bukit Batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara-cara lama yang bisa kita endus, mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman”, lanjut Irjen Agung
SE, narapidan narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju kepekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah dua kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untukmengawal.
“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru”, terang Agung.
Namun saya yakinkan bahwa kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi”, tutupnya
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.