RIAUONLINE, PEKANBARU - Debat terbuka antar paslon merupakan salah satu rangkaian kegiatan wajib dalam agenda Pilkada. Menolak mengikuti tahapan ini, Paslon yang bersangkutan dapat disanksi oleh KPU.
"Jika dia secara sah menolak ikut debat, maka dia diberi sanksi. Pertama, dia harus membuat pertanyaan tertulis penolakannya dan iklan kampanye yang difasilitasi KPU di sisa masa kampanye tidak akan lagi ditayangkan" ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto Rabu, 4 November 2020.
Nugie menjelaskan iklan yang dimaksud adalah iklan kampanye yang dilakukan di media massa dan media sosial yang boleh dilakukan di 14 hari sebelum masa tenang yakni 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.
Selain itu, keengganan paslon untuk mengikuti debat terbuka ini akan dipublikasikan sehingga mungkin mengganggu kredibilitas calon yang menolak.
Ia menyebut Paslon boleh tidak melakukan debat dengan sejumlah alasan tertentu yang diperkenankan oleh aturan.
"Dia boleh tidak hadir yang pertama karena sakit dan kedua karena melaksanakan proses ibadah tertentu misalnya umrah. Kalau dia sakit harus menyertakan surat sakit dan kalo ia umrah harus menyertakan surat keterangan dari travel. Ia diperkenankan tidak mengikuti debat dan tidak disanksi" jelasnya.
Hingga saat ini belum ada satupun Paslon di sembilan wilayah penyelenggara yang menolak mengikuti debat terbuka ini.
Saat ini KPU Riau tengah melakukan rapat bersama KPU masing-masing kabupaten/kota untuk membahas jadwal dan teknis debat terbuka.