Begini Aturan Debat Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Debat terbuka yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini membuat KPU harus melakukan sejumlah penyesuaian. Pada debat kali ini, jumlah peserta yang hadir dibatasi, debat akan disiarkan secara langsung.

"Tim kampanye maksimal empat orang, ditambah sepasang paslon, KPU lima orang, Bawaslu dua orang baik kabupaten maupun provinsi, moderator. Sisanya kru untuk menyiarkan. Di luar itu tidak ada," kata Komisioner KPU RIau, Nugroho Noto Susanto.

Selain itu kata dia, pada debat terbuka dilarang berkerumun termasuk membawa massa di luar tempat debat.

Nugie menjelaskan debat dilakukan maksimal tiga kali, menyesuaikan ketersediaan anggaran masing-masing KPU penyelenggara sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)



Untuk provinsi Riau, Nugroho menyebut debat dilakukan sekali dan dua kali.

"Dumai dan Rokan Hilir akan melakukan dua kali debat, sementara yang lain dari informasi yang saya dapat sementara hanya satu kali sesuai NPHD," jelas Nugie.

Selain jumlah peserta dibatasi, penyesuaian lain yang dilakukan dalam debat kali ini adalah tidak adanya panelis debat.

Bila biasanya pertanyaan-pertanyaan spontan dapat diberikan oleh panelis debat maka pada debat kali pertanyaan akan dihimpun langsung dari tim materi.

"Pertanyaan akan langsung disampaikan oleh moderator yang dihasilkan dari tim materi yang berasal dari akademisi, profesional, tokoh masyarakat yang tidak terafiliasi dengan parpol dan Paslon," tutup Nugie.