Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Reaksi Gubernur Riau Syamsuar

syamsuar42.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar merespon dengan telah disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Senin, 2 November 2020.

Ia mengatakan, untuk dapat menunggu, karena nantinya masih ada peraturan pemerintah (PP).

 

 

 

"Iya kita tunggu nanti ada PP nya lagi, peraturan pemerintah, karena kan ada 11 klaster. Tadi juga kami singgung," kata Syamsuar, Selasa, 3 November 2020 saat usai acara Seminar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.



 

Ia menuturkan, ada beberapa produk peraturan menteri dan peraturan lainnya disana.

 

"Ini kan ada permen-permen, termasuk peraturan, kemungkinan nanti juga ada perubahan," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lebih cepat, yaitu pada Senin, 2 November 2020, dan diundangkan dalam UU No 11 Tahun 2020.

 

Meskipun masih banyak protes yang dilakukan masyarakat, buruh, dan mahasiswa di sejumlah daerah, Pemerintah Pusat dan DPR RI tetap menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 3 Oktober 2020.

 

 

Penandatanganan ini lebih cepat dua hari, karena batas akhir pengesahan oleh Presiden setelah disetujui pada 3 Oktober 2020, yakni selama 30 hari, tepatnya pada 4 November 2020.