LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAUONLINE, PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan mengamankan pengedar atau bandar narkotika jenis Sabu-sabu inisial IS (40), asal Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Senin, 26 Oktober 2020.
Tersangka diamankan di warung kopi tempat tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
"Setelah dintrogasi tersangka mengakui barang sabu itu miliknya," ungkap Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, Selasa, 27 Oktober 2020.
Penangkapan pelaku kata Edi, berawal dari informasi masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Desa Mulya Subur sering terjadi transaksi narkoba. Setelah identitas tersangka diketahui, tim yang dipimpin Kanit ldik II bersama Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung kopi.
"Setelah dilakukan pengintaian, tersangka digeledah di warung kopi saat dilakukan pemancingan, awalnya tak ditemukan barang bukti. Namun setelah diperiksa di kediamannya ditemukan 5 paket barang bukti jenis sabu-sabu," bebernya.
Modus pelaku terangnya, dengan menyimpan barang haram tersebut di bawah mesin cuci rumahnya dan disimpan dalam sebuah kotak rokok dunhil. Barang bukti (BB) yang diamankan terdiri dari 5 paket Sabu dengan berat kotor 1, 19 gram, 1 buah kotak rokok Dunhill, 1 paket Sabu dengan kertas bening Klep merah, dan 1 Unit Handphone Asus warna putih biru.
"Selanjutnya seluruh BB dan tersangka diamankan ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," tandas, Kasubbag Humas Edi, kepada RiauOnline.co.id.