Polsek Pekanbaru Kota Ciduk AD saat Bertransaksi Narkoba

Pengedar-sabu12.jpg
(Riau Online)

Laporan: RAHMADI DWI

RIAUONLINE, PEKANBARU-Jajaran tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu, 9 September 2020.

Pelaku inisial AD berumur 33 tahun, ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan narkotika di Jalan Agus Salim, Gang Kardina.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 35 gram, uang tunai Rp 1 juta, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.


Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko, mengatakan, sebelumnya pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus narkotika, namun karena kurangnya barang bukti, pelaku tidak ditahan.

"Tahun 2018 tersangka pernah diamankan dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Iptu Budi Winarko.

Sementara itu, pelaku AD, mengatakan bahwa dirinya sudah mengedarkan sabu selama 1 tahun, di sekitar kawasan Pasar Agus Salim.

"Uang hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari," Ungkap AD.

Guna mempertanggungjawabnkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.