Laporan: Sigit Eka Yunanda
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan signifikan.
Selain akibat pandemi Covid 19 di Riau, hal ini juga disebabkan tidak maksimalnya penarikan pajak oleh daerah salah satunya pajak kendaraan bermotor.
Anggota DPRD Riau komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran, Abu Khoiri mendorong pemerintah memaksimalkan penyerapan di daerah pesisir.
Anggota fraksi PKB ini menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor di Riau hanya terserap sekitar 60 persen.
"Serapan pajak kendaraan bermotor kita hanya 60 persen, sisanya tidak dibayar oleh pengguna" ujarnya.
Menurutnya, banyak wajib pajak yang sebetulnya ingin membayar namun karena jarak yang cukup jauh atau akses yang sulit mereka sering menunda dan akhirnya dendanya justru menumpuk.
Meski sudah ada sistem pajak keliling namun menurutnya juga tidak maksimal karena mobil pembayaran pajak keliling tersebut malah lebih sering terlihat parkir di kota-kota yang mudah dijangkau.
Ia mencontohkan pada daerah asal pemilihannya yakni Rokan Hilir.
"Misalnya saja di Rokan Hilir, di Kubu Darussalam. Jalannya sekitar 60 kilometer ke UPT terdekat di Ujung Tanjung dan jalannya belum bagus. Ini membuat masyarakat sering lalai membayar, bukan tidak mau membayar," katanya.
Atas hal ini ia mendorong agar Dispenda melakukan pemaksimalan dengan mendirikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) di Kubu Darussalam.
"Kalau didirikan UPT disana potensinya tentu besar, setidaknya ada 3 kecamatan yakni Kubu Darussalam, Sungai Limau Kapas, Kecamatan Simpang Kanan," katanya.
Ia berkomitmen setidaknya UPT tersebut sudah ada pada 2001.
"Tidak usah susah-susah. Awal kan bisa menumpang di kantor camat atau gedung pemerintah lain, yang penting beroperasi dulu"
Menurutnya Pemprov harus memaksimalkan hal ini sebab pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air merupakan pajak provinsi yang potensial.
Selain itu pajak provinsi lain adalah Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air tanah.