Kalang Kabut, Pemprov Riau Terpaksa Jemput SK Pjs Bupati ke Kemendagri

Syamsuar16.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kalang kabut. Pasalnya, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) penetapan empat Pejabat Sementara (Pjs) dan Penjabat (Pj) Bupati di Riau tak kunjung diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat dikonfirmasi terkait nasib SK penetapan empat Pjs Bupati tersebut mengaku sudah meminta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman menjemput SK Pjs bupati tersebut ke Kemendagri.

"Saya sudah panggil Karo Pemerintahan supaya berangkat ke Jakarta, ke Kemendagri untuk menanyakan langsung informasi terkait dengan SK penjabat eselon II yang ditunjuk Pjs dan Pj bupati," kata Gubri Syamsuar, Kamis 24 September 2020.

Gubri mengatakan, jika besok SK empat Pejabat Sementara (Pjs) dan Penjabat (Pj) selesai, maka pada Sabtu 26 September 2020 besok sudah bisa dilantik.



"Kalau SK-nya selesai besok bisa langsung dibawa ke Riau. Saya harapkan mudah-mudahan tanggal 26 September sudah bisa dilantik," katanya.

Seperti diketahui, empat daerah yang akan ditunjuk Pjs bupati yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi. Keempat kepala daerah ini bupati definitifnya cuti untuk mengikuti helat pesta demokrasi. Sesuai jadwal, masa cuti para bupati ini dimulai 26 September 2020 mendatang,

Sedangkan satu daerah yang akan ditunjuk Pj bupati adalah Kabupaten Bengkalis. Karena Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tersandung masalah hukum.

Berdasarkan informasi beredar, beberapa nama pejabat eselon II Pemprov Riau mulai mencuat untuk menjadi Pjs di empat kabupaten tersebut.

Di antaranya, Pjs Kuantan Singingi Roni Rakhmat (Kadis Pariwisata), Pjs Bupati Rokan Hilir Rudyanto (Staf Ahli), Pjs Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmi (Staf Ahli) dan Pjs Siak Indra Agus Lukman (Kadis ESDM). Kemudian Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi (Asisten III Setdaprov Riau . (*)