Kejari Kuansing Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau melimpahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawa umur ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Jumat, 18 September 2020.

Berkas perkara kasus persetubuhan terhadap anak tiri diduga dilakukan bapak tiri atas nama As (43) tersebut segera disidangkan di PN Teluk Kuantan.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan Jumat pekan lalu," kata Kejari Kuansing melalui Kasi Pidum, Samsul Sitinjak, Senin, 21 September 2020.



Atas perbuatannya didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sekarang, kata Samsul, tengah menunggu penetapan jadwal sidang di PN Teluk Kuantan. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, kita akan tuntut maksimal," tegas Samsul.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial As (43) di Kabupaten Kuansing, Riau tega setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil 5 bulan.

Dari pengakuan sang anak, aksi bejat sang ayah tiri dilakukan sejak Januari 2019 lalu. Sampai terakhir diketahui anak tirinya yang masih berumur 14 tahun hamil pada April 2020.