Warga Tampan Masih Bandel, Padahal Sudah PSBM

Tak-bermasker.jpg
(istimewa)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga hari sudah Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berlangsung di Kecamatan Tampan.

Tim Keamanan dan penindakan gabungan Satgas Covid-19 melakukan penyekatan dari Pasar Pagi Arengka-Jalan Garuda Sakti- Subrantas-SM Amin-Tabek Gadang.

Sementara, untuk posko penyekatan lokasinya di Persimpangan Fly Over Pasar Pagi, Persimpangan Garuda Sakti, Persimpangan Garuda Sakti Air Hitam, dan Persimpangan SM Amin Tambusai. Namun empat hari melakukan pengawasan pergerakan masyarakat di Kecamatan Tampan, petugas masih melihat banyaknya warga abai terhadap protokol kesehatan.

"Masih banyak warga Tampan yabg tidak peduli terhadap protokol kesehatan. Jika ada warga yang membandel, agar tindak tegas. Mohon diangkut ke Polresta pak polisi," ujar Kasatpol PP Burhan Gurning saat membuka apel, Sabtu (19/9).

Menurutnya, Tampan paling banyak kasus Covid-19. Untuk itu, sebisa mungkin tidak masuk zona hitam.



"Riau masuk urutan ke empat kasus tertinggi. Untuk itu dengan adanya PSBM diharap bisa meminimalisir penyebaran Covid-19," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, para pelanggar agar ditindak sesuai Perwako.

"Tetap tegas dan humanis. Namun tidak bertele-tele," ucapnya.

Usai apel, tim kemudian bergerak menyisir lokasi dengan mobil patroli. Pantauan Riau Online di lapangan tepatnya di warung Sup Kaki Kambing terlihat penjual tidak memakai masker. Petugas pun mengarahkan untuk menutup tempat usahanya.

"Masak kan berdua. Pokoknya pakai maskernya. Sudah berbuih mulut kami. Tutup, tutup," kata penyidik dari Satpol PP yang turut didampingi tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan BPBD.

Masih di Jalan HR Subrantas bergeser sedikit, ke toko Boneka grosir dan eceran, tim gabungan pun menindaknya. Tempat usaha tersebut melebihi jam buka. Harusnya tutup pukul 21.00, tapi masih dibuka hingga 21.51.

Petugas pun mengarahkan untuk menjalani sanksi sosial sebab pelanggar enggan membayar sanksi denda. Para karyawan pun menyapu di sekitar tempat usaha.