Laporan : WAYAN SEPIYANA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membolehkan kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada terkait kemungkinan menggelar konser.
Gubernur Riau Syamsuar, mengharapkan kiranya masing-masing bupati/walikota selaku ketua satgas untuk menghindari kegiatan konser itu.
"Tidak mungkin dilaksanakan di daerah kita ini," kata Syamsuar, Kamis, 17 September 2020 malam, saat usai Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan di Gedung Daerah Balai Serindit.
Gubernur Riau Syamsuar, memberikan saran untuk pasangan calon kepala daerah, agar menggelar kegiatan sepeda santai, jalan santai, dan bakti sosial, maupun kegiatan lainnya yang tidak menghadirkan banyak orang.
Sebelumnya, Pengamat Politik Riau, Tito Handoko amat kecewa dengan aturan KPU yang memperbolehkan kampanye dengan menghimpun massa termasuk konser di tengah pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh KPU Pusat adalah tindakan yang kontra produktif atas semua upaya penanganan Covid-19.
"Pertama dilihat dari kondisi terkini dimana kita sedang dalam kondisi force majeur bencana kemanusiaan,"
Ia menyayangkan, dengan diperbolehkannya konser, tentu tidak selaras dengan kondisi terkini.
"Akibatnya bisa panjang, bahkan kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir," kata Tito Handoko, Kamis, 17 September 2020
Walaupun protokol pelaksanaan kegiatan sudah diatur oleh KPU, Tito ragu akan bisa terlaksana oleh Bapaslon, tim kampanye atau pendukung.
"Tidak ada jaminan bahwa pasangan calon atau tim kampanye dapat menertibkan untuk tidak berkerumun, tidak berdesak-desakan, mematuhi sosial distancing tidak bisa dijamin," pungkasnya