Ricki Rahardi Beri Kesaksian, KPK Nilai Uang Rp805 Juta Dari Amril

Sidang-Amril-Mukminin.jpg
(Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan dua saksi dan satu di antaranya adalah adik kandung dari Bupati non aktif, Amril Mukminin.

Dia adalah Ricki Rahardi, mau menjadi saksi saat sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual.

Padahal sebelumnya, Kasmarni memilih mundur sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi suaminya.



"Saya kira adiknya akan mundur sebagai saksi pada sidang ini, kan sebelumnya istri Amril memilih mundur, nah adiknya kenapa tidak," ucap JPU KPK, Feby Dwiyandos Pendy, Kamis, 3 September 2020.

"Di sana kami bisa menilai jika keterangan dari adiknya sesuai BAP, kalau uang yang diterima Rp805 juta benar uang dari Amril," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibaca JPU KPK, Feby Dwiyandos Pendy terungkap, Ricki menerima uang Rp805 juta dari terdakwa secara bertahap dalam rentang waktu 6-7 bulan.

Serta menyita empat buah handphone milik Ricky Rahardi, dua merek samsung dan dua lagi merek apple.