Laporan: LUKMAN PRAYITNO
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengaku tengah mempelajari adanya mantan narapidana yang dilantik menjadi pejabat eselon III di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau. Pasalnya pelantikan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
"Masih dipelajari oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nanti kalau ada informasi selanjutnya akan dikabari," ujar Syamsuar, Selasa (18/8/2020).
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya masih mempelajari riwayat atau catatan hukum pejabat tersebut. Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang berlaku terkait masalah hukum bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN).
"Sepengetahuan kami, hukumannya itu tidak sampai dua tahun. Namun itu masih kami pelajari," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu ASN berinisial ISL dilantik menjadi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau. Namun belakangan diketahui pejabat tersebut pernah tersangkut masalah hukum akibat penipuan.
ISL menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang. Atas perbuatannya tersebut, ISL menjadi pesakitan di Pengadilan negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.